DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA Penetapan Pemerintah No 16/sd Tahoen 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Soerakarta dan Jogjakarta. PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA Menimbang: Perloe oentoek sementara waktoe mengadakan peroebahan dalam bentoek dan soesoenan pemerintahan di daerah-daerah Soerakarta dan Jogjakarta. Mengingat: Makloemat Presiden No 1 tahoen 1946 Memoetoeskan: Menetapkan jang berikoet: PERTAMA: (1) Djabatan Komisaris Tinggi oentoek Daerah Istimewa Soerakarta dan Jogjakarta serta djabatan Wakil Pemerintah Poesat di daerah-daerah istimewa Soerakarta dihapoeskan terhitoeng moelai penetapan ini dioemoemkan. (2) Segenap pegawai, semoea bangoenan dan peralatan, jang termasoek kekoeasaan djabatan-djabatan terseboet pada ajat (1) jang berada di daerah istimewa Soerakarta diserahkan kepada pemegang djabatan termaksoed pada kedoea, sedang jang berada di daerah istimewa Jogjakarta diserahkan kepada kantor Poesat Pemberesan Keoeangan di Jogjakarta....